![]() |
| LATIF SAFRUDDIN AKTIFIS MEDSOS DAN LINGKUNGAN SERTA BPD SUMBEREJO |
Sudah lebih dari sepuluh tahun Desa Sumberejo berbicara tentang sampah. Namun yang terjadi bukan kemajuan, melainkan pengulangan kegagalan. Bank Sampah Sumber Waras yang seharusnya menjadi solusi lingkungan justru berubah menjadi simbol ketidakberesan tata kelola desa. Sampah menumpuk, masalah berulang, dan anggaran terus mengalir tanpa kejelasan hasil.
Ini bukan tudingan kosong. Ini adalah fakta lapangan.
Dana Desa Jalan, Akuntabilitas Mandek
Selama lebih dari satu dekade, pengelolaan bank sampah nyaris tanpa pertanggungjawaban yang layak. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak pernah disampaikan secara rutin dan terbuka. Bahkan, LPJ baru muncul setelah BPD mengirimkan surat resmi, menandakan bahwa transparansi tidak lahir dari kesadaran, melainkan dari tekanan.
Ini bukan sekadar kelalaian administrasi. Ini adalah pembangkangan terhadap prinsip akuntabilitas publik. Dana Desa adalah uang negara, uang rakyat, bukan dana privat yang bisa dikelola sesuka hati.
Ironisnya, meski LPJ bermasalah, anggaran terus diberikan. Setiap tahun. Tanpa evaluasi tegas. Tanpa sanksi. Tanpa perbaikan sistem. Inilah wajah lemahnya keberanian desa dalam menertibkan pengelolaan.
Bank Sampah Disulap Jadi TPA
Kesalahan paling fatal adalah perubahan fungsi. Bank Sampah Sumber Waras tidak lagi bekerja sebagai bank sampah. Ia berubah menjadi Tempat Penumpukan Akhir (TPA) terselubung. Sampah datang, ditumpuk, dibiarkan, lalu menimbulkan masalah baru: bau, lalat, konflik sosial, dan citra desa yang buruk.
Tidak ada pengolahan serius. Tidak ada nilai tambah ekonomi. Tidak ada edukasi lingkungan yang berkelanjutan. Yang ada hanyalah pemindahan masalah dari rumah warga ke satu titik, lalu berharap waktu yang menyelesaikan.
Padahal dari berbagai studi tiru yang dilakukan BPD ke desa-desa lain, satu hal sangat jelas: bank sampah yang gagal bukan karena kurang dana, tetapi karena salah urus dan minim komitmen.
Sepuluh Tahun Cukup, Jangan Bodohi Warga Terus
Warga Sumberejo bukan tidak sabar. Mereka terlalu sabar. Sepuluh tahun adalah waktu yang lebih dari cukup untuk membuktikan kapasitas. Jika setelah satu dekade hasilnya tetap sama—bahkan lebih buruk—maka ini bukan lagi proses belajar, tetapi pembiaran kegagalan.
BPD tidak boleh lagi menjadi penonton. Fungsi pengawasan bukan formalitas. Karena itu, akhir tahun ini pengelolaan lama harus dihentikan. Bukan karena sentimen pribadi, melainkan karena desa tidak boleh terus membayar kegagalan dengan uang rakyat.
2026: Ganti Orang, Ganti Cara, Ganti Nasib Sampah
Keputusan mempercayakan pengelolaan baru kepada YB Rusmanto, dengan dukungan Bapak Hermanto, adalah langkah politis yang sadar risiko. Namun satu pernyataan YB Rusmanto patut dicatat dan digarisbawahi:
Saya tidak mau mengelola bank sampah kalau hanya dijadikan TPA.
Pernyataan ini adalah tamparan keras bagi praktik lama. Sekaligus menjadi standar baru: bank sampah harus menyelesaikan masalah, bukan memindahkannya.
Tahun 2026 harus menjadi titik balik. Sampah harus dikelola dari sumbernya. Ada pemilahan, ada pengolahan, ada manfaat ekonomi, dan ada pertanggungjawaban yang jelas. Jika tidak, lebih baik program ini dihentikan daripada terus menjadi lubang anggaran.
Sampah Harus Jadi Berkah, Bukan Bancakan
Bank Sampah Sumber Waras ke depan tidak boleh menjadi ruang abu-abu. Ia harus menjadi ruang kerja yang tegas, transparan, dan terukur. Jika berhasil, ia menjadi berkah. Jika gagal lagi, maka desa wajib berani menghentikannya.
Sumberejo tidak kekurangan dana. Tidak kekurangan warga yang peduli. Yang selama ini kurang adalah keberanian memutus mata rantai kegagalan.

0 Komentar