Mengapa Transparansi Informasi Publik Itu Wajib

LATIF SAFRUDDIN
 MANTAN BENDAHARA RW

Dari RT, RW, Desa, hingga Pemerintah Daerah

Transparansi informasi publik bukan sekadar jargon demokrasi atau tuntutan aktivis. Ia adalah hak dasar warga negara dan kewajiban mutlak penyelenggara pemerintahan, sekecil apa pun levelnya—mulai dari RT, RW, pemerintah desa, hingga pemerintah daerah dan pusat.

Ketika informasi ditutup, kecurigaan tumbuh. Ketika informasi dibuka, kepercayaan lahir.

1. Transparansi adalah Hak Rakyat, Bukan Pemberian Aparat

Setiap rupiah uang publik yang dikelola pemerintah—baik dana kas RT, iuran RW, Dana Desa, ADD, hingga APBD—berasal dari rakyat. Maka logis dan adil bila rakyat berhak tahu:

  • Digunakan untuk apa
  • Siapa pelaksananya
  • Kapan dilaksanakan
  • Berapa anggarannya
  • Apa hasil dan manfaatnya

Informasi publik bukan milik pejabat, melainkan milik warga.

2. Transparansi Mencegah Penyalahgunaan dan Konflik Sosial

Banyak konflik di tingkat desa dan lingkungan bermula dari satu hal: tidak adanya informasi yang terbuka.
Contohnya:

  • Pembangunan dilakukan tanpa papan informasi
  • Bantuan sosial tidak jelas kriterianya
  • Laporan keuangan tidak pernah diumumkan

Kondisi ini melahirkan prasangka, kecemburuan sosial, bahkan perpecahan antarwarga. Transparansi adalah alat pencegah konflik paling murah dan efektif.

3. RT, RW, dan Desa adalah Fondasi Demokrasi

Sering muncul anggapan keliru: “RT/RW itu kecil, tidak perlu ribet soal transparansi.”
Justru sebaliknya.

RT, RW, dan desa adalah sekolah pertama demokrasi bagi warga. Jika di level paling bawah saja tertutup dan tidak akuntabel, maka jangan heran jika korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tumbuh subur di level atas.

4. Transparansi Membangun Partisipasi, Bukan Perlawanan

Pejabat yang takut transparan biasanya berasumsi:

“Kalau dibuka nanti dikritik.”

Padahal transparansi justru:

  • Mendorong partisipasi warga
  • Mengundang ide dan solusi
  • Membuat warga merasa dilibatkan

Kritik bukan ancaman, melainkan bentuk kepedulian.


Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008

Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

  • Pasal 2 ayat (1):

    Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

  • Pasal 7 ayat (1):

    Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik.

RT/RW, desa, dan BUMDes termasuk badan publik karena menggunakan dana publik.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

  • Pasal 24 huruf f:

    Penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan.

  • Pasal 26 ayat (4) huruf f:

    Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Tentang Pengelolaan Keuangan Desa:

  • Setiap penggunaan APBDes wajib diumumkan kepada masyarakat.

4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018

  • Desa wajib menyediakan:
    • APBDes
    • Realisasi APBDes
    • Program dan kegiatan
    • Laporan pertanggungjawaban

5. UUD 1945 Pasal 28F

Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.


Bentuk Transparansi yang Wajib Dilakukan

Minimal yang harus dilakukan oleh RT/RW dan Desa:

  • 📌 Papan informasi kegiatan dan anggaran
  • 📌 Laporan keuangan periodik
  • 📌 Informasi bantuan sosial
  • 📌 Musyawarah terbuka
  • 📌 Publikasi di papan desa atau media sosial resmi

Penutup: Transparansi adalah Etika Kekuasaan

Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang jujur.
Transparansi justru:

  • Melindungi aparatur
  • Menguatkan legitimasi
  • Membangun kepercayaan publik

Pemerintahan yang menutup informasi patut dicurigai.
Sebaliknya, pemerintahan yang berani membuka data menunjukkan keberanian moral dan integritas.

Mulailah dari RT, RW, dan Desa.
Karena dari sanalah wajah negara pertama kali dilihat oleh rakyat.



Posting Komentar

0 Komentar