![]() |
| LATIF SAFRUDDIN MANTAN BENDAHARA RW |
Dari RT, RW, Desa, hingga Pemerintah Daerah
Transparansi informasi publik bukan sekadar jargon demokrasi atau tuntutan aktivis. Ia adalah hak dasar warga negara dan kewajiban mutlak penyelenggara pemerintahan, sekecil apa pun levelnya—mulai dari RT, RW, pemerintah desa, hingga pemerintah daerah dan pusat.
Ketika informasi ditutup, kecurigaan tumbuh. Ketika informasi dibuka, kepercayaan lahir.
1. Transparansi adalah Hak Rakyat, Bukan Pemberian Aparat
Setiap rupiah uang publik yang dikelola pemerintah—baik dana kas RT, iuran RW, Dana Desa, ADD, hingga APBD—berasal dari rakyat. Maka logis dan adil bila rakyat berhak tahu:
- Digunakan untuk apa
- Siapa pelaksananya
- Kapan dilaksanakan
- Berapa anggarannya
- Apa hasil dan manfaatnya
Informasi publik bukan milik pejabat, melainkan milik warga.
2. Transparansi Mencegah Penyalahgunaan dan Konflik Sosial
Banyak konflik di tingkat desa dan lingkungan bermula dari satu hal: tidak adanya informasi yang terbuka.
Contohnya:
- Pembangunan dilakukan tanpa papan informasi
- Bantuan sosial tidak jelas kriterianya
- Laporan keuangan tidak pernah diumumkan
Kondisi ini melahirkan prasangka, kecemburuan sosial, bahkan perpecahan antarwarga. Transparansi adalah alat pencegah konflik paling murah dan efektif.
3. RT, RW, dan Desa adalah Fondasi Demokrasi
Sering muncul anggapan keliru: “RT/RW itu kecil, tidak perlu ribet soal transparansi.”
Justru sebaliknya.
RT, RW, dan desa adalah sekolah pertama demokrasi bagi warga. Jika di level paling bawah saja tertutup dan tidak akuntabel, maka jangan heran jika korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan tumbuh subur di level atas.
4. Transparansi Membangun Partisipasi, Bukan Perlawanan
Pejabat yang takut transparan biasanya berasumsi:
“Kalau dibuka nanti dikritik.”
Padahal transparansi justru:
- Mendorong partisipasi warga
- Mengundang ide dan solusi
- Membuat warga merasa dilibatkan
Kritik bukan ancaman, melainkan bentuk kepedulian.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
-
Pasal 2 ayat (1):
Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
-
Pasal 7 ayat (1):
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik.
RT/RW, desa, dan BUMDes termasuk badan publik karena menggunakan dana publik.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Pasal 24 huruf f:
Penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan.
-
Pasal 26 ayat (4) huruf f:
Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
- Setiap penggunaan APBDes wajib diumumkan kepada masyarakat.
4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018
- Desa wajib menyediakan:
- APBDes
- Realisasi APBDes
- Program dan kegiatan
- Laporan pertanggungjawaban
5. UUD 1945 Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Bentuk Transparansi yang Wajib Dilakukan
Minimal yang harus dilakukan oleh RT/RW dan Desa:
- 📌 Papan informasi kegiatan dan anggaran
- 📌 Laporan keuangan periodik
- 📌 Informasi bantuan sosial
- 📌 Musyawarah terbuka
- 📌 Publikasi di papan desa atau media sosial resmi
Penutup: Transparansi adalah Etika Kekuasaan
Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah yang jujur.
Transparansi justru:
- Melindungi aparatur
- Menguatkan legitimasi
- Membangun kepercayaan publik
Pemerintahan yang menutup informasi patut dicurigai.
Sebaliknya, pemerintahan yang berani membuka data menunjukkan keberanian moral dan integritas.
Mulailah dari RT, RW, dan Desa.
Karena dari sanalah wajah negara pertama kali dilihat oleh rakyat.

0 Komentar